SANITARIAN
A. Pengertian-pengertian sanitarian
1. Sanitarian adalah tenaga profesional yang bekerja dalam bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan dengan latar belakang pendidikan yang beragam dan yang telah mengikuti pendidikan atau pelatihan khusus di bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan.
2. Sanitarian adalah tenaga sanitasi. Sinonim Sanitarian : Kontrolir Kesehatan, Penilik Kesehatan, Penilik Hygiene, Pembantu Penilik Hygiene, Tenaga HS (Hygiene Sanitasi), Mantri Hygiene, Mantri Kakus, Ahli Kesehatan Lingkungan (termasuk : Ahli Pratama, Ahli Madya, Ahli dan Spesialist).
3. Sanitarian adalah salah satu jenis tenaga kesehatan masyarakat (PP No.32 Tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan)
4. Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat (SK MEMPAN No.:19/KEP/M.PAN/11/2000 tanggal 30 November 2000).
5. Sanitarian adalah orang yang mahir dalam sanitasi dan kesehatan masyarakat. Sanitarian berasal dari kata sanus yang berarti baik, atau sanitas yang berarti kesehatan (John H.Dirckx, MD. Kamus Ringkas Kedokteran, STEDMAN, EGC 2001).
Dan masih banyak lagi pengertian sanitarian dari berbagai sumber. Sanitarian adalah tenaga sanitasi. Tenaga Sanitasi adalah meliputi tenaga kesehatan yang dididik secara khusus pada
a. Sekolah Penjenang Kesehatan (SPK) A/B,
b. Sekolah Menengah Kesehatan Atas (SMKA),
c. Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH),
d. Kursus Pendidikan Kontrolir Kesehatan,
e. Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK),
f. Akademi Penilik Kesehatan (APK),
g. Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS),
h. Pendidikan Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan (PAM SKL),
i. Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL),
j. .Jurusan/Program/Diploma Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan,
k. Master/Magister Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan.
B. Standar Profesi Sanitarian
Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
C. Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien /masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya, dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri.
-tiara putri-